Kapan Indonesia Bersih Korupsi?
Kapan Indonesia Bersih Korupsi?
Korupsi
bukan lagi menjadi rahasia publik, tetapi sudah menjadi perbincangan hangat di
seluruh dunia. Kasus korupsi kini memasuki masa kritis, khususnya di Indonesia.
Korupsi merupakan salah satu tantangan besar yang sedang dihadapi bangsa
Indonesia. Oknum yang tidak bertanggungjawab mulai dari elemen masyarakat
hingga birokrat melakukan tindak korupsi sesuka mereka. Tindakan tersebut
sangat menyiksa rakyat apabila terus berkelanjutan.
Abdullah
Dahlan, seorang pegiat ICW (Indonesia Corruption Watch) mengatakan bahwa
korupsi semakin membuat khawatir karena penyebarannya sangat massif. Apabila
kita amati, kasus korupsi meningkat dari tahun ke tahun. Hingga saat ini, belum
ada jalan pintas yang mampu memberantas korupsi secara totalitas. Kasus korupsi
bukanlah hal yang mudah ditangani. Dibutuhkan solidaritas yang tinggi dari
seluruh elemen rakyat untuk memberantas tindak korupsi. Apabila tidak ada
tindakan nyata untuk memberantas korupsi, maka akan bermunculan masalah-masalah
baru. Masalah-masalah tersebut akan mengancam keutuhan NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia), misalnya menghambat proses pembangunan dan memperparah
masalah kemiskinan yang sedang dihadapi negara kita.
Tindakan
korupsi tidaklah menimbulkan dampak positif, kecuali bagi para koruptor. Dampak
negatif yang membahayakan justru
dirasakan oleh masyarakat dalam berbagai aspek, ekonomi, politik, sosial, agama
dan sudah jelas melanggar norma hukum. Dalam aspek ekonomi, keuangan negara
sangat dirugikan karena semakin berkurangnya anggaran yang menjadi hak
masyarakat, misalnya anggaran pendidikan, kesehatan dan sarana lainnya. Selain
itu, tindak korupsi merusak moral bangsa Indonesia terutama generasi muda.
Dampak yang ditimbulkan korupsi pada generasi
muda ini memiliki efek jangka panjang. Apabila tindak korupsi tidak segera
dimusnahkan, Indonesia akan semakin hancur. Ketika generasi muda telah terbiasa
dengan sikap korup, mereka akan menganggap bahwa korupsi adalah hal yang sudah
wajar dan akan semakin subur ke generasi selanjutnya. Itu justru sangat
mengkhawatirkan dan membahayakan negeri.
Masyarakat memerlukan tindakan yang tepat untuk
memberantas tindak korupsi. Meskipun telah kita ketahui bahwa korupsi tidak
bisa diberantas sekaligus, setidaknya dapat menekan kasus korupsi yang
merajalela negeri ini. Pemerintah telah membentuk lembaga khusus untuk
menangani tindak korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Harapannya,
KPK dapat bertindak tegas mengusut tuntas kasus korupsi dan mewujudkan
Indonesia bersih dari korupsi sehingga tercapai tujuan nasional Indonesia.
Korupsi menjadi penyakit yang menggerogoti
bangsa dan sulit disembuhkan. Apakah para koruptor tidak berpikir telah
mengambil hak yang bukan milik mereka? Seharusnya mereka berpikir ulang untuk
tidak melakukan tindak korupsi. Mereka yang telah melakukan korupsi harus
mendapatkan hukuman yang sesuai.
Akan tetapi, fakta yang terjadi di lapangan
tidak sesuai apa yang diharapkan. Para koruptor semakin mencari celah dengan
berbagai cara agar tindak korupsi tetap dapat dilakukan. Mereka menyuap lembaga
berwenang untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan, padahal tindakan mereka
termasuk tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi. Banyaknya kasus korupsi di
Indonesia tidak cukup diatur dengan peraturan yang ada. Masyarakat harusnya
sadar dan bergerak untuk membasmi korupsi yang semakin hari membuat Indonesia
terpuruk dalam kemiskinan.
Oleh karena itu, tindakan korupsi harus ditindak
lanjuti, baik secara preventif (upaya pencegahan) maupun representatif (upaya
pemulihan). Upaya pencegahan yang hendaknya dimulai dari diri sendiri dan
keluarga dengan menanamkan sikap antikorupsi, bahwasanya korupsi adalah
tindakan tercela dan berbahaya untuk kehidupan. Upaya lain yang dapat dilakukan
yaitu menjadi pemimpin yang anti korupsi. Masyarakat Indonesia memiliki budaya
taat pada pemimpin. Jika pemimpin menerapkan sikap jujur dan adil dalam setiap
gerak-geriknya, maka masyarakat pun akan meneladani sikap pemimpin dan
mencontohnya.
Tindakan preventif hanyalah sebagai upaya
pencegahan yang seharusnya dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, apabila
korupsi telah terjadi, maka diperlukan upaya pemulihan (representatif). Upaya
pemulihan dapat dilakukan dengan memberi hukuman bagi para koruptor sesuai UU
No. 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tentunya, sikap adil dan tidak pandang bulu
sangat diperlukan aparat penegak hukum dalam menangani masalah korupsi ini.
Pemberian hukuman oleh penegak hukum diharapkan mampu memberi efek jera bagi
koruptor agar tidak melakukan tindak korupsi untuk kedua kalinya. Ada banyak
cara untuk memberi efek jera bagi koruptor setelah proses hukum diberlakukan,
antara lain melakukan penyitaan harta yang dimiliki dan penayangan wajah
koruptor di koran, radio, televisi bahkan media sosial.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, semoga
Indonesia akan terbebas dari masalah korupsi. Mari bersama-sama membasmi tindak
korupsi di Indonesia dan mewujudkan
generasi muda berdedikasi untuk negeri. Wallahu ‘alamu bi As-Shawab
#komunitasonedayonepost
#ODO_6
Comments